Arti dan Tujuan Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.
Dari semua unsure APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiscal. Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran.
Tujuan kebijakan fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.
Dari semua unsure APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiscal. Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran.
Tujuan kebijakan fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).
Lebih lanjut tentang: Arti dan Tujuan Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan dan pengeluaran negara, di Indonesia, hal ini terkait dengan APBN ( Anggara Pendapatan dan Belanja Negara).
Kebijakan fiskal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara optimal. Kebijakan fiskal sangat berhubungan dengan pemasukan atau pendapatan negara, diantara pendapatan negara antara lain misalnya : bea dan cukai, devisa negara, pariwisata, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, impor, dan lain-lain .
Sedangkan untuk pengeluaran negara misalnya : belanja persenjataan , pesawat, proyek pemerintah, pembangunan sarana dan prasarana umum, atau program lain yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan fiskal dan kebijakan moneter, memang keduanya sangat menentukan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Kebijakan fiskal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara optimal. Kebijakan fiskal sangat berhubungan dengan pemasukan atau pendapatan negara, diantara pendapatan negara antara lain misalnya : bea dan cukai, devisa negara, pariwisata, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, impor, dan lain-lain .
Sedangkan untuk pengeluaran negara misalnya : belanja persenjataan , pesawat, proyek pemerintah, pembangunan sarana dan prasarana umum, atau program lain yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan fiskal dan kebijakan moneter, memang keduanya sangat menentukan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Lebih lanjut tentang: Pengertian Kebijakan Fiskal
Ilmu Ekonomi, khususnya yang membahas terapannya kepada kebijakan-kebijakan publik yang memakai penerimaan pajak dan pengeluaran belanja negara sebagai instrumen kebijakan, sangat diperlukan oleh calon Sarjana Administrasi Fiskal tersebut. Pemahaman penerapan Ilmu Ekonomi atas Kebijakan Fiskal yang diperlukan oleh calon Sarjana Administrasi Fiskal itulah yang menjadi sasaran penerbitan buku ini. Namun demikian, buku ini dapat pula dipakai oleh masyarakat pada umumnya, khususnya pengamat masalah-masalah fiskal Indonesia.
Bab Pendahuluan membahas pengertian-pengertian Kebijakan Fiskal, baik menurut pengertian luas maupun pengertian sempit. Dalam membahas pengertian Kebijakan Fiskal dalam arti sempit, dilakukan pembahasan yang cukup mendalam tentang Sistem Perpajakan Indonesia yang sekarang berlaku. Juga diuraikan dengan singkat hubungan antara Kebijakan Fiskal pemerintah di bidang perpajakan dengan penghindaran pajak dan perencanaan pajak atau “tax planning” yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan.
Bab II membahas fungsi pemerintah dalam perekonomian nasional, seperti melakukan upaya untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, meningkatkan keadilan berkenaan dengan pembagian pendapatan antara kelompok-kelompok dalam masyarakat, mengusahakan stabilitas ekonomi dan mengupayakan pertumbuhan ekonomi tanpa inflasi. Dalam bab ini juga dijelaskan hubungan antara sumber-sumber daya yang dimiliki dengan kemungkinan menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan ekonominya, sesuai pula dengan kemampuan teknologi yang berhasil dikuasai. Bagaimana pula peranan Kebijakan Fiskal dalam hal itu?
Bab III membahas secara mendalam pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah melalui instrumen penerimaan pajak dan pengeluaran belanja negara. Setelah dibahas secara umum konsep-konsep berkenaan dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah melalui pemakaian instrumen pemungutan pajak dan pengeluaran belanja negara, lalu dilakukan analisis pemakaian instrumen-instrumen tersebut selama Pemerintahan Orde Baru.
Bab IV membahas fungsi stabilitas dari Kebijakan Fiskal, yang tentu tidak dapat dipisahkan dari pembahasan ekonomi makro dengan “aggregate demand” dan “aggregate supply”-nya beserta berbagai variabel yang mempengaruhi kehidupan perekonomian.
Bab V membahas Kebijakan Fiskal Indonesia sehubungan dengan kerjasama perdagangan regional, yaitu harmonisasi pajak atas penghasilan dalam Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN.
Bab VI membahas hubungan perpajakan dengan krisis ekonomi yang dialami Indonesia dalam tahun-tahun 1997 dan 1998.
BabVII membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan pinjaman pemerintah baik dari masyarakat di dalam negeri, maupun pinjaman pemerintah dari pihak luar negeri.
Bab VIII membahas Ekonomi Sisi Penawaran yang banyak dipakai sebagai landasan “tax policy” Pemerintahan Reagan di Amerika Serikat yang mungkin bermanfaat untuk melakukan “tax-policy options” di Indonesia.
TUJUAN DAN FUNGSI : 5 TUJUAN DAN FUNGSI Tujuan Kebijakan Fiskal Mencapai atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui upaya: Meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Memperluas lapangan kerja dalam rangka mengurangi pengangguran dan menanggulangi kemiskinan. Menstabilkan harga-harga barang, khususnya mengatasi inflasi. Fungsi APBN sebagai piranti kebijakan fiskal Sebagai rencana kerja dan keuangan tahunan Pemerintah, APBN mengemban fungsi: Otorisasi : sebagai dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja negara Perencanaan : sebagai pedoman untuk merencanakan kegiatan Pengawasan : sebagai pedoman untuk menilai kesesuaian antara pelaksanaan dengan ketentuan.
Penurunan ekspor Penurunan tingkat produksi Penurunan pertumbuhan ekonomi Peningkatan pengangguran dan kemiskinan Negara-negara lainnya seperti China, Australia, Jepang, Hongkong, New zealand, negara-negara ASEAN juga terpengaruh krisis global. Untuk meminimalkan efek negatif dari krisis ekonomi global, Pemerintah dan DPR sepakat untuk merumuskan langkah penyesuaian melalui program stimulus fiskal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar