PT. LION METAL WORKS Tbk
ASET TETAP
Efektif 1 Januari 2012, Perseroan dan
Entitas anak menerapkan PSAK No. 16 (Revisi 2011),
“Aset Tetap” dan ISAK No. 25, “Hak atas
Tanah”. PSAK revisi ini mengatur perlakuan akuntansi aset tetap sehingga
pengguna laporan keuangan dapat memahami informasi mengenai investasi entitas
pada aset tetap dan perubahan pada investasi tersebut. Isu-isu utama dalam aset
tetap adalah pengakuan aset, penentuan jumlah tercatat, penyusutan dan penurunan
nilai aset tetap”.
ISAK No. 25 menetapkan bahwa biaya
pengurusan legal hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (“HGU”), Hak Guna
Bangunan (“HGB”) dan Hak Pakai (“HP”) ketika tanah diperoleh pertama kali
diakui sebagai bagian dari biaya perolehan tanah pada akun “Aset Tetap” dan
tidak diamortisasi. Sementara biaya pengurusan atas perpanjangan atau pembaruan
legal hak atas tanah dalam bentuk HGU, HGB dan HP diakui sebagai bagian dari akun
“Beban Ditangguhkan - bersih” pada laporan posisi keuangan konsolidasian dan diamortisasi
sepanjang, mana yang lebih pendek antara umur hukum hak dan umur ekonomis
tanah. Perseroan dan Entitas Anak memilih model biaya sebagai kebijakan akuntansi
pengukuran aset tetapnya.
Aset tetap dinyatakan sebesar biaya
perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi penurunan nilai. Biaya
perolehan termasuk biaya penggantian bagian aset tetap saat biaya tersebut
terjadi, jika memenuhi kriteria pengakuan. Selanjutnya, pada saat inspeksi yang
signifikan dilakukan, biaya inspeksi itu diakui ke dalam jumlah tercatat
(“carrying amount”) aset tetap sebagai suatu penggantian jika memenuhi kriteria
pengakuan. Biaya pemeliharaan dan perbaikan yang tidak memenuhi kriteria
pengakuan diakui dalam laporan laba rugi konsolidasian pada saat terjadinya.
Penerapan PSAK revisi
ini tidak memberikan pengaruh yang signifikan
terhadap laporan keuangan konsolidasian.
ASET TETAP
ASET TETAP
(lanjutan)
Pada tahun 2012,
aset dalam penyelesaian berupa tanah dengan nilai Rp 9.781.542.999 berasal dari
reklasifikasi tanah yang belum dikembangkan milik PT Singa Purwakarta Jaya,
entitas anak, senilai Rp 9.614.711.299 dan penambahan periode berjalan senilai
Rp 166.831.700. Aset tetap, kecuali tanah telah diasuransikan terhadap risiko
kebakaran dan risiko tertentu lainnya dengan jumlah pertanggungan masing-masing
sebesar Rp 42.000.000.000 dan AS$ 4.400.000 pada tahun 2012 dan 39.280.000.000
dan AS$ 4.400.000 pada tahun 2011, dan manajemen berpendapat bahwa jumlah
tersebut cukup untuk menutup kemungkinan kerugian karena risiko kebakaran dan
risiko tertentu lainnya.
Rincian penjualan aset
tetap pada tahun 2011 adalah sebagai berikut:
Hak Guna
Bangunan (“HGB”) pabrik yang di Jakarta akan berakhir pada tahun 2027 sedangkan
pabrik di Jawa Timur, Hak Guna Bangunan (“HGB”) nya akan berakhir sampai tahun
2031 dan 2024. Manajemen berkeyakinan bahwa kepemilikan hak atas tanah tersebut
termasuk tanah yang belum dikembangkan dalam usaha (Catatan 11) dapat diperpanjang
pada saat jatuh tempo.
HGB atas lokasi
pabrik di Jawa Timur tidak diperpanjang karena Perseroan telah mengadakan perjanjian
perikatan jual beli dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (Catatan 10).
Manajemen
berpendapat bahwa nilai tercatat semua aset tetap dapat terealisasi seluruhnya,
dan
oleh karena itu, tidak
diperlukan cadangan penurunan nilai aset.
Perpajakan
Efektif 1
Januari 2012, Perseroan dan Entitas Anak menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak
Penghasilan”, Perseroan dan Entitas Anak juga menerapkan ISAK No. 20, “Pajak Penghasilan
- Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Saham”. Penerapan
standar tersebut tidak berdampak material terhadap laporan keuangan konsolidasian.
Beban pajak
terdiri dari pajak kini dan tangguhan. Beban pajak diakui dalam laporan laba
rugi kecuali untuk transaksi yang berhubungan dengan transaksi diakui langsung
ke ekuitas, dalam hal ini diakui sebagai pendapatan komprehensif lainnya.
Beban pajak kini
ditetapkan berdasarkan taksiran laba kena pajak tahun berjalan.
Aset dan
liabilitas pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer dari aset dan
liabilitas antara pelaporan komersial dan pajak pada setiap tanggal laporan.
Manfaat pajak masa mendatang, seperti rugi fiskal yang dapat dikompensasi,
diakui sepanjang besar kemungkinan manfaat pajak tersebut dapat direalisasikan.
Aset pajak
tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan akumulasi
rugi fiskal yang belum digunakan, sepanjang besar kemungkinan beda temporer yang
boleh dikurangkan dan akumulasi rugi fiskal tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi
laba kena pajak pada masa mendatang, kecuali aset pajak tangguhan yang terkait
dengan perbedaan permanen yang dapat dikurangkan timbul dari pengakuan awal aset
dan liabilitas dalam transaksi yang bukan merupakan kombinasi bisnis dan, pada
saat transaksi, dampaknya tidak mempengaruhi laba akuntansi maupun laba kena
pajak atau rugi; namun untuk perbedaan temporer dapat dikurangkan yang terkait
dengan investasi pada entitas anak, aset pajak tangguhan diakui hanya sepanjang
kemungkinan besar perbedaan temporer akan dibalik dimasa depan yang dapat
diperkirakan dan laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai
sehingga perbedaan temporer dapat dimanfaatkan.
Jumlah tercatat
aset pajak tangguhan dikaji ulang pada akhir periode pelaporan, dan mengurangi
jumlah tercatat jika kemungkinan besar laba kena pajak tidak lagi tersedia
dalam jumlah yang memadai untuk mengkompensasi sebagian atau seluruh aset pajak
tangguhan. Aset pajak tangguhan yang belum diakui dinilai kembali pada setiap
akhir periode pelaporan dan diakui sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak
mendatang akan memungkinkan aset pajak tangguhan tersedia untuk dipulihkan.
Aset dan
liabilitas pajak tangguhan dihitung berdasarkan tarif yang akan dikenakan pada periode
saat aset direalisasikan atau liabilitas tersebut diselesaikan, berdasarkan
undangundang pajak yang berlaku atau berlaku secara substantif pada akhir
periode laporan keuangan. Pengaruh pajak terkait dengan penyisihan dan/atau
pemulihan semua perbedaan temporer selama tahun berjalan, termasuk pengaruh
perubahan tariff pajak, diakui dalam laporan laba rugi komprehensif tahun
berjalan.
INSTRUMEN KEUANGAN
Efektif 1
Januari 2012, Perseroan dan Entitas Anak telah menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2010),
"Instrumen Keuangan: Penyajian", PSAK No. 55 (Revisi 2011),
"Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran" dan PSAK No. 60, “Instrumen
Keuangan: Pengungkapan” (PSAK No. 60). Penerapan PSAK revisi ini dilakukan
secara prospektif.
PSAK No. 50
(Revisi 2010) "Instrumen Keuangan: Penyajian", menetapkan prinsip
penyajian instrumen keuangan sebagai liabilitas atau ekuitas dan saling hapus
aset keuangan dan liabilitas keuangan.
PSAK No. 55
(Revisi 2011) "Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran", menetapkan
prinsip-prinsip dasar pengakuan dan pengukuran aset keuangan, liabilitas keuangan
dan beberapa kontrak untuk membeli atau menjual item non-keuangan.
PSAK No. 60
memperkenalkan pengungkapan baru untuk meningkatkan informasi mengenai
instrumen
keuangan. PSAK ini mewajibkan pengungkapan secara luas mengenai signifikansi pengaruh
instrumen keuangan terhadap posisi keuangan dan kinerja Perseroan, dan pengungkapan
kuantitatif dan kualitatif atas risiko yang timbul dari instrumen keuangan,
serta menentukan pengungkapan minimum mengenai risiko kredit, risiko likuiditas
dan risiko pasar, dan juga analisis sensitivitas atas risiko pasar. PSAK ini
juga mewajibkan pengungkapan terkait dengan pengukuran nilai wajar menggunakan
tiga tingkat hirarki nilai wajar dimana mencerminkan signifikansi input yang
digunakan dalam mengukur nilai wajar dan memberikan arahan dalam bentuk
pengungkapan kuantitatif mengenai pengukuran nilai wajar dan mewajibkan
informasi yang diungkapkan dalam format tabel kecuali terdapat format lain yang
lebih sesuai.
Penerapan PSAK
No. 50 dan PSAK No. 55 tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap laporan
keuangan konsolidasian.
Penerapan PSAK
No. 60 memiliki dampak pada pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian.
Pada saat awal aset
keuangan pada awalnya diakui sebesar nilai wajarnya ditambah, dalam hal
investasi yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, biaya transaksi
yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengukuran aset keuangan setelah
pengakuan awal tergantung pada klasifikasi aset.
Seluruh
pembelian dan penjualan yang lazim pada aset keuangan diakui atau dihentikan pengakuannya
pada tanggal perdagangan - yaitu tanggal pada saat Perseroan dan Entitas Anak
berkomitmen untuk membeli atau menjual aset. Pembelian atau penjualan yang
lazim adalah pembelian atau penjualan aset keuangan yang mensyaratkan penyerahan
aset dalam kurun waktu umumnya ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan yang
berlaku dipasar.
Pinjaman yang
diberikan dan piutang adalah aset keuangan non derivatif dengan pembayaran
tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. Setelah
pengakuan awal, aset keuangan tersebut dicatat pada biaya perolehan diamortisasi
menggunakan metode suku bunga efektif kecuali jika dampak diskonto tidak material,
maka dinyatakan pada biaya perolehan. Keuntungan atau kerugian diakui pada laporan
laba rugi ketika aset keuangan tersebut dihentikan pengakuannya atau mengalami
penurunan nilai, dan melalui proses amortisasi.
Nilai Wajar dari
Instrumen Keuangan
Nilai wajar
instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif di pasar keuangan yang terorganisasi,
jika ada, ditentukan dengan mengacu pada kuotasi harga di pasar aktif pada penutupan
bisnis pada akhir periode pelaporan. Untuk instrumen keuangan yang tidak memiliki
pasar aktif, nilai wajar ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik
penilaian tersebut mencakup penggunaan transaksitransaksi pasar yang wajar
antara pihak-pihak yang mengerti dan berkeinginan (arm’s length market
transactions); referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang
secara substansial sama; analisa arus kas yang didiskonto; atau model penilaian
lain.
Sumber: