Sabtu, 03 Mei 2014

Tugas SoftSkil Akuntansi Internasional 2

PT. LION METAL WORKS Tbk



ASET TETAP
Efektif 1 Januari 2012, Perseroan dan Entitas anak menerapkan PSAK No. 16 (Revisi 2011),
“Aset Tetap” dan ISAK No. 25, “Hak atas Tanah”. PSAK revisi ini mengatur perlakuan akuntansi aset tetap sehingga pengguna laporan keuangan dapat memahami informasi mengenai investasi entitas pada aset tetap dan perubahan pada investasi tersebut. Isu-isu utama dalam aset tetap adalah pengakuan aset, penentuan jumlah tercatat, penyusutan dan penurunan nilai aset tetap”.

ISAK No. 25 menetapkan bahwa biaya pengurusan legal hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (“HGU”), Hak Guna Bangunan (“HGB”) dan Hak Pakai (“HP”) ketika tanah diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya perolehan tanah pada akun “Aset Tetap” dan tidak diamortisasi. Sementara biaya pengurusan atas perpanjangan atau pembaruan legal hak atas tanah dalam bentuk HGU, HGB dan HP diakui sebagai bagian dari akun “Beban Ditangguhkan - bersih” pada laporan posisi keuangan konsolidasian dan diamortisasi sepanjang, mana yang lebih pendek antara umur hukum hak dan umur ekonomis tanah. Perseroan dan Entitas Anak memilih model biaya sebagai kebijakan akuntansi pengukuran aset tetapnya.

Aset tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi penurunan nilai. Biaya perolehan termasuk biaya penggantian bagian aset tetap saat biaya tersebut terjadi, jika memenuhi kriteria pengakuan. Selanjutnya, pada saat inspeksi yang signifikan dilakukan, biaya inspeksi itu diakui ke dalam jumlah tercatat (“carrying amount”) aset tetap sebagai suatu penggantian jika memenuhi kriteria pengakuan. Biaya pemeliharaan dan perbaikan yang tidak memenuhi kriteria pengakuan diakui dalam laporan laba rugi konsolidasian pada saat terjadinya.

Penerapan PSAK revisi ini tidak memberikan pengaruh yang signifikan  terhadap laporan keuangan konsolidasian.






ASET TETAP




ASET TETAP (lanjutan)
Pada tahun 2012, aset dalam penyelesaian berupa tanah dengan nilai Rp 9.781.542.999 berasal dari reklasifikasi tanah yang belum dikembangkan milik PT Singa Purwakarta Jaya, entitas anak, senilai Rp 9.614.711.299 dan penambahan periode berjalan senilai Rp 166.831.700. Aset tetap, kecuali tanah telah diasuransikan terhadap risiko kebakaran dan risiko tertentu lainnya dengan jumlah pertanggungan masing-masing sebesar Rp 42.000.000.000 dan AS$ 4.400.000 pada tahun 2012 dan 39.280.000.000 dan AS$ 4.400.000 pada tahun 2011, dan manajemen berpendapat bahwa jumlah tersebut cukup untuk menutup kemungkinan kerugian karena risiko kebakaran dan risiko tertentu lainnya.

Rincian penjualan aset tetap pada tahun 2011 adalah sebagai berikut:



Hak Guna Bangunan (“HGB”) pabrik yang di Jakarta akan berakhir pada tahun 2027 sedangkan pabrik di Jawa Timur, Hak Guna Bangunan (“HGB”) nya akan berakhir sampai tahun 2031 dan 2024. Manajemen berkeyakinan bahwa kepemilikan hak atas tanah tersebut termasuk tanah yang belum dikembangkan dalam usaha (Catatan 11) dapat diperpanjang pada saat jatuh tempo.
HGB atas lokasi pabrik di Jawa Timur tidak diperpanjang karena Perseroan telah mengadakan perjanjian perikatan jual beli dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (Catatan 10).

Manajemen berpendapat bahwa nilai tercatat semua aset tetap dapat terealisasi seluruhnya, dan
oleh karena itu, tidak diperlukan cadangan penurunan nilai aset.


Perpajakan
Efektif 1 Januari 2012, Perseroan dan Entitas Anak menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak Penghasilan”, Perseroan dan Entitas Anak juga menerapkan ISAK No. 20, “Pajak Penghasilan - Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Saham”. Penerapan standar tersebut tidak berdampak material terhadap laporan keuangan konsolidasian.

Beban pajak terdiri dari pajak kini dan tangguhan. Beban pajak diakui dalam laporan laba rugi kecuali untuk transaksi yang berhubungan dengan transaksi diakui langsung ke ekuitas, dalam hal ini diakui sebagai pendapatan komprehensif lainnya.

Beban pajak kini ditetapkan berdasarkan taksiran laba kena pajak tahun berjalan.

Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer dari aset dan liabilitas antara pelaporan komersial dan pajak pada setiap tanggal laporan. Manfaat pajak masa mendatang, seperti rugi fiskal yang dapat dikompensasi, diakui sepanjang besar kemungkinan manfaat pajak tersebut dapat direalisasikan.

Aset pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan akumulasi rugi fiskal yang belum digunakan, sepanjang besar kemungkinan beda temporer yang boleh dikurangkan dan akumulasi rugi fiskal tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa mendatang, kecuali aset pajak tangguhan yang terkait dengan perbedaan permanen yang dapat dikurangkan timbul dari pengakuan awal aset dan liabilitas dalam transaksi yang bukan merupakan kombinasi bisnis dan, pada saat transaksi, dampaknya tidak mempengaruhi laba akuntansi maupun laba kena pajak atau rugi; namun untuk perbedaan temporer dapat dikurangkan yang terkait dengan investasi pada entitas anak, aset pajak tangguhan diakui hanya sepanjang kemungkinan besar perbedaan temporer akan dibalik dimasa depan yang dapat diperkirakan dan laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga perbedaan temporer dapat dimanfaatkan.

Jumlah tercatat aset pajak tangguhan dikaji ulang pada akhir periode pelaporan, dan mengurangi jumlah tercatat jika kemungkinan besar laba kena pajak tidak lagi tersedia dalam jumlah yang memadai untuk mengkompensasi sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan. Aset pajak tangguhan yang belum diakui dinilai kembali pada setiap akhir periode pelaporan dan diakui sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak mendatang akan memungkinkan aset pajak tangguhan tersedia untuk dipulihkan.

Aset dan liabilitas pajak tangguhan dihitung berdasarkan tarif yang akan dikenakan pada periode saat aset direalisasikan atau liabilitas tersebut diselesaikan, berdasarkan undangundang pajak yang berlaku atau berlaku secara substantif pada akhir periode laporan keuangan. Pengaruh pajak terkait dengan penyisihan dan/atau pemulihan semua perbedaan temporer selama tahun berjalan, termasuk pengaruh perubahan tariff pajak, diakui dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan.






INSTRUMEN KEUANGAN

Efektif 1 Januari 2012, Perseroan dan Entitas Anak telah menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2010), "Instrumen Keuangan: Penyajian", PSAK No. 55 (Revisi 2011), "Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran" dan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan” (PSAK No. 60). Penerapan PSAK revisi ini dilakukan secara prospektif.

PSAK No. 50 (Revisi 2010) "Instrumen Keuangan: Penyajian", menetapkan prinsip penyajian instrumen keuangan sebagai liabilitas atau ekuitas dan saling hapus aset keuangan dan liabilitas keuangan.

PSAK No. 55 (Revisi 2011) "Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran", menetapkan prinsip-prinsip dasar pengakuan dan pengukuran aset keuangan, liabilitas keuangan dan beberapa kontrak untuk membeli atau menjual item non-keuangan.

PSAK No. 60 memperkenalkan pengungkapan baru untuk meningkatkan informasi mengenai
instrumen keuangan. PSAK ini mewajibkan pengungkapan secara luas mengenai signifikansi pengaruh instrumen keuangan terhadap posisi keuangan dan kinerja Perseroan, dan pengungkapan kuantitatif dan kualitatif atas risiko yang timbul dari instrumen keuangan, serta menentukan pengungkapan minimum mengenai risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko pasar, dan juga analisis sensitivitas atas risiko pasar. PSAK ini juga mewajibkan pengungkapan terkait dengan pengukuran nilai wajar menggunakan tiga tingkat hirarki nilai wajar dimana mencerminkan signifikansi input yang digunakan dalam mengukur nilai wajar dan memberikan arahan dalam bentuk pengungkapan kuantitatif mengenai pengukuran nilai wajar dan mewajibkan informasi yang diungkapkan dalam format tabel kecuali terdapat format lain yang lebih sesuai.

Penerapan PSAK No. 50 dan PSAK No. 55 tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian.

Penerapan PSAK No. 60 memiliki dampak pada pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian.

Pada saat awal aset keuangan pada awalnya diakui sebesar nilai wajarnya ditambah, dalam hal investasi yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengukuran aset keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasi aset.
Seluruh pembelian dan penjualan yang lazim pada aset keuangan diakui atau dihentikan pengakuannya pada tanggal perdagangan - yaitu tanggal pada saat Perseroan dan Entitas Anak berkomitmen untuk membeli atau menjual aset. Pembelian atau penjualan yang lazim adalah pembelian atau penjualan aset keuangan yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu umumnya ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan yang berlaku dipasar.

Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. Setelah pengakuan awal, aset keuangan tersebut dicatat pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif kecuali jika dampak diskonto tidak material, maka dinyatakan pada biaya perolehan. Keuntungan atau kerugian diakui pada laporan laba rugi ketika aset keuangan tersebut dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan nilai, dan melalui proses amortisasi.


Nilai Wajar dari Instrumen Keuangan

Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif di pasar keuangan yang terorganisasi, jika ada, ditentukan dengan mengacu pada kuotasi harga di pasar aktif pada penutupan bisnis pada akhir periode pelaporan. Untuk instrumen keuangan yang tidak memiliki pasar aktif, nilai wajar ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian tersebut mencakup penggunaan transaksitransaksi pasar yang wajar antara pihak-pihak yang mengerti dan berkeinginan (arm’s length market transactions); referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama; analisa arus kas yang didiskonto; atau model penilaian lain.





Sumber: